Pengertian Pembangunan Desa dalam UU Desa
Photo oleh Zulkifli, SE. Menganalisa potensi Desa dengan survey
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dengan jelas mengatur mengenai pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan. Pasal 78 UU Desa menjabarkan tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. 

Pembangunan desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Penyelenggaraan pembangunan desa dilakukan dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.

Agar pembangunan desa bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan, maka pembangunan desa harus terencana, terkoordinasi, berbatas waktu, serta sesuai dengan kondisi khas masyarakat dan wilayah desa yang bersangkutan. 

Selain itu pelaksanaan pembangunan desa mensyaratkan adanya peran aktif masyarakat, perangkat desa, lembaga-lembaga desa, lembaga di tingkat kecamatan dan kabupaten (atau lembaga supra desa), dan lain-lain.

Dalam proses pembangunan desa, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan desa perlu dilakukan agar arah pembangunan desa tidak melenceng dari garis-garis yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan desa itu sendiri.

Reviews:

Posting Komentar

Berkomentarlah secara baik, tidak mengandung SARA

GAMPONG LANCANG JEUNIEB © 2014 - Designed by Templateism, Distributed By Blogger Templates | Templatelib

Contact us

Diberdayakan oleh Blogger.