Desa Lancang Jeunieb:
BERITA ACARA
MUSRENBANG DESA RKP-DESA
Pada Malam Senin tanggal 22 belas bulan Januari tahun dua ribu Tujuh belas bertempat Di MEUNASAH Desa Lancang Kecamatan jeunieb, Kabupaten Biereun telah diselenggarakan Musrenbang Desa penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2017, yang dihadiri oleh wakil-wakil dari kelompok, dusun dan tokoh masyarakat serta unsur lain yang terkait di Desa sebagaimana tercantum dalam Daftar Hadir terlampir.
Materi atau topik yang dibahas dalam musyawarah ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber adalah :
A. Materi atau Topik
Pembahasan dan diskusi Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2017
.............................................................................................................
B. Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber
1. Pemimpin Rapat : Nurdin Abd. Kepala Desa
2. Sekretaris/Sekdes : Jufri. Sekretaris Desa
3. Narasumber :Waliyul. Tim Kecamatan PLD
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik di atas selanjutnya seluruh peserta Musrenbang Desa menyepakati serta memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi Keputusan Akhir dari Musrenbang Desa yaitu :
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
a. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa meliputi :
- Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Tunjangan Kades dan Perangkat Desa
- Penghasilan Lain yang sah Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Tunjangan BPD
- Operasional BPD
- Insentif RW dan RT
- Operasional kantor
b. Pengelolaan dan Pengembangan sistem Administrasi dan Informasi Desa.
c. Penyusunan dan Pengembangan Tata Ruang dan Peta Sosial Desa.
d. Penetapan Organisasi Pemerintah Desa (SOTK)
e. Penyelenggaraan Pengadaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
f. Penyelenggaraan Musyawarah Desa.
g. Penyelenggaraan Perencanan Desa (RKPDesa)
h. Penetapan Raperdes tentang APBDes dan Raperdes tentang Penjabaran APBDes.
i. Penetapan Raperdes tentang Perubahan APBDesa dan Raperdes tentang Penjabaran Perubahan APBDesa.
j. Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran dan Akhir Tahun.
k. Penetapan Raperdes tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes.
l. Penetapan Peraturan Desa Lainnya.
m. Pengelolaan Aset / Barang Milik Desa.
n. Penataan, Penggunaan dan Pemanfaatan/ Pengelolaan Tanah Kas Desa (Bondo Desa)
o. Penetapan Pos Keamanan dan Pos Kesiagaan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan dan Kondisi Sosial Masyarakat Desa (Pos Kampling)
2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa :
a. Pemenuhan Kebutuhan Dasar :
1) Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan (Penimbangan Balita dan Pelayanan Kesehatan Lansia)
2) Pengembangan Ekonomi Masyarakat.
3) Pengelolaan dan Pembinaan Posyandu melalui layanan gizi untuk balita.
4) Pengelolaan dan Pembinaan Posyandu melalui Pemeriksaan Ibu Hamil.
5) Pengelolaan dan Pembinaan Posyandu melalui Pemberian Makanan Tambahan (PMT)
6) Pengelolaan dan Pembinaan Posyandu melalui Penyuluhan Kesehatan.
7) Pengelolaan dan Pembinaan Posyandu melalui Penimbangan Bayi.
8) Pembangunan dan Pemeliharaan Sanitasi Lingkungan.
9) Pembinaan dan Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (Honor PAUD/ TK)
10) Pembangunan Gedung Pendidikan Anak Usia Dini (TK Pertiwi).
11) Pengadaan dan Pengelolaan Taman Bacaan Masyarakat dan Perpustakaan Desa.
b. Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa :
1) Rehap Kantor Desa
2) Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Desa.
3) Pembukaan Jalan Baru
4) Pembagunan Usaha (BUMG) Untuk Desa
5) Pembukaan Lahan Tambak Udang di pesisir pantai Gampong Lancang.
6) Rapat Beton Beserta Talud/saluran.
7) Lanjutan Rehap Meunasah.
8) Pengerasan jalan Tambak Udang
9) Peningkatan Usaha Ikan di Gampong Lancang
(Zul.se)
Reviews:
Posting Komentar
Berkomentarlah secara baik, tidak mengandung SARA